Hukum Jatuh Cinta
Kecendrungan terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia, maka islam tidak pernah melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecendrungan/rasa jatuh cinta kepada lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah boleh/mubah, namun selanjutnya ia menjadi boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul.
Al-Quran menerangkan bahwa rasa kecendrungan/jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
“dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, .... (QS. Ali Imran: 14).
Fitrah manusia adalah sesuatu yang tidak bisa dilarang, juga tidak bisa dihalang-halangi datangnya, karena ia merupakan rasa yang timbul secara alami pada diri manusia. Fitrah manusia merupaka sesuatu yang diciptakan Allah sedari awal penciptaan manusia, ini disebut dengan sunnatullah. Melarang munculnya sunnatullah merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Maka, tidak ada dosa bagi seseorang mempunyai kecendrungan terhadap lawan jenisnya, suka dan cinta yang tumbuh dalam dirinya secara natural.
Yang menjadi masalah/dosa bukan rasa kecendrungan itu, tapi penyikapan atau pengelolaan rasa kecendrungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan salah, dan ia akan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta tersebut saat ia muncul.
Jika tiba-tiba muncul rasa kagum pada seorang lawan jenis, kemudian sedikit demikit sedikit secara tidak sadar muncul perasaan suka, maka kelolalah ia dengan benar. Jika rasa itu muncul, kemudia rasa itu terus kita turuti sehingga perasaan itu kita ungkapkan kepada orang kita cendrungi, selanjutnya terkalinlah Hubungan Tanpa Status (HTS)/Pacaran, maka ini adalah pengelolaan yang salah.
No comments:
Post a Comment